Usaha Kecil dengan Omzet di Bawah 300 Juta Bakal Bebas Pajak
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan memastikan usaha mikro tidak dikenai pajak. Sementara usaha yang masuk katagori kecil dan menengah dipatok pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2%. “Semakin menguat yang mikro dibebaskan. Kecil menengah maksimal 2%,” ujarnya ketika ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (25/4/2012). Menurut Syarif, saat ini [...]







